Berbagai modus penipuan di era seperti sekarang ini sudah banyak memakan banyak korban. Salah satunya adalah penipuan dalam dunia perbankan. Dalam hal ini si penipu akan menjalankan bermacam-macam cara untuk mengelabui korbannya, mulai dari tawaran pinjaman Online, tawaran investasi yang menjanjikan, arisan online sampai memberikan informasi kalau si korban sudah memenangkan hadiah ratusan juta rupiah.
Biasanya, Setelah itu si penipu akan meminta korban untuk melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening dengan alibi untuk biaya administrasi. Modus seperti ini sebenarnya bisa kita atasi dengan cara memblokir dan membekukan rekening penipu tersebut. Cara ini bisa kita lakukan melalui offline ataupun online. Sebelum kita memblokir dan membekukan rekening Bank penipu, kita sebagai korban juga harus mengumpulkan beberapa bukti sebagai persyaratannya.
Bukti atau berkas yang harus kita siapkan sebelum memblokir rekening bank penipu antara lain nomor rekening penipu, nomor HP penipu sampai bukti percakapan sebelum transaksi baik melalui SMS, WhatsApp atau rekaman telepon si penipu. Setelah semua bukti terkumpul, kita bisa mendatangi kantor Bank untuk blokir dan membekukan rekening penipu.
Untuk itu, kami anjurkan kepada kamu untuk mengecek nomor rekening terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi dengan siapapun melalui website cekrekening.id.
Bagaimana cara mengecek nomor penipuan melalui online?
Berikut ini merupakan cara mengecek nomor rekening penipu sebelum transaksi:
Kunjungi website https://cekrekening.id/.
Isi form nama Bank dan nomor rekening yang akan kita cek.
Proses verifikasi nomor rekening oleh tim cekrekening.
Selesai, hasil verifikasi akan muncul, apakah rekening tersebut memang terindikasi pernah melakukan penipuan serta riwayat pelaporan yang lainnya.
Apabila kita mengalami modus penipuan serupa, maka kita bisa melaporkannya kepada pihak berwajib melalui email. Sama seperti melalui Bank, cara ini juga membutuhkan beberapa bukti untuk melengkapi surat laporan. Nah, pada kesempatan kali ini sukasukapedia akan berbagi informasi mengenai cara memblokir dan membekukan rekening penipu via offline dan online.
Cara Blokir dan Membekukan Rekening Penipu Melalui Online dan Offline
Diharapkan dengan adanya informasi ini bisa menekan angka tindak kejahatan penipuan dan membuat jera mereka. Sebab, sampai saat ini masih banyak yang menjadi korban penipuan, khususnya mereka yang awam dalam dunia digital. Baiklah, berikut ini kami berikan tutorial untuk memblokir dan membekukan ATM penipu dengan cara online dan offline. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dan mengurangi jumlah korban yang mengalami modus penipuan berkedok kuis, investasi bodong, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Cara Blokir dan Membekukan Rekening Bank Penipu
Seperti yang sudah kita informasikan diatas, yang dimana untuk memblokir dan membekukan rekening Bank penipu kita bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.
Untuk memblokir dan membekukan rekening penipu dengan cara offline adalah melalui cabang kantor Bank terdekat (sesuai dengan rekening Bank kita).
Sedangkan untuk membekukan dan memblokir rekening penipu dengan cara online adalah melalui website, email dan SMS.
Sebelum kita memblokir rekening dan melaporkan tindak penipuan, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengumpulkan beberapa bukti sebagai persyaratannya, seperti:
Nomor rekening penipu.
Nama pemilik rekening penipu.
Nomor telepon penipu.
Bukti transfer (apabila kita sudah mentransfer uang pada penipu).
Surat keterangan laporan tindak penipuan dari pihak Kepolisian setempat.
Fotocopy KTP.
Cara Memblokir Rekening Bank Penipu melalui Offline
Apabila kita sudah terlanjur mentransfer uang kepada penipu, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah menghubungi petugas Bank melalui telepon dan menyatakan bahwa kita sudah mengalami tindak kejahatan penipuan. Kemudian, petugas akan melakukan pembekuan uang yang sudah di transfer oleh kita ke rekening penipu. Setelah itu, ikuti semua langkah-langkah yang ada dibawah ini:
Datang ke kantor cabang Bank terdekat (sesuai dengan rekening Bank kita).
Kemudian, mengambil nomor antrian di Customer Service.
Tunggu sampai nomor antrian kita di panggil.
Setelah itu, sampaikan maksud dan tujuan kita untuk membekukan dan melakukan pemblokiran nomor rekening penipu.
Maka petugas akan menyuruh kita untuk mengisi formulir pemblokiran rekening dan tanda tangan diatas materai.
Setelah selesai, serahkan bukti dan jelaskan kronologi penipuan yang kita alami.
Apabila laporan kita sudah diverifikasi oleh petugas Bank, maka petugas akan langsung membekukan dan memblokir rekening penipu.